18
Feb
Unknown


A.Pengenalan amdal
1.Tujuan Amdal
Tujuan dan sasaran amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan supaya dpaat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak semua lingkungan hidup yang ada,Dan menimalisir terjadinya dampak negative.

# Maksud Pekerjaan penyusunan Amdal Adalah :
Ø Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap,antara lain : Prakontraki,kontruksi operasi dan pasca operasi,terutama pada ospek yang diperkiraan akan menimbulkan dampak terpenting terhadap lingkungan.

Ø Mengidentifikasi lingkungan awal terkait dengan area kegiatan proyek,baik ditempat maupun disekitar lokasi proyek.


Ø Memperkiraan dan mengevaluasi dampak penting dan timbale balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek.

UU nomor 23 tahun 1997 menyebutkan bahwa :
Ø Setiap rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk izin melakukan usaha atau kegiatan.

PP nomor 27 tahun 1999 menyebutkan bahwa :

Ø Usaha dan kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Kepmenih Nomor 17 tahun 2001 merupakan regulasi ke-3 yang digerakkan untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan

Kebijakan pemerintah didalam proses pembangunan suatu negara ialah untuk mencegah atau menimbulkan dampak negative pembangunan bagi lingkungan.

Dampak penting Amdal
Ø Jumlah manusia yang terkena dampak
Ø Luas wilayah persebaran wilayah
Ø Lamina dampak berlangsung
Ø Intensitas dampak

Apa itu ANDAL ( Analisis Dampak Lingkungan )
Ø Telah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.

A.Pendekatan Studi AMDAL
1.  Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal
Ø Merupakan penyusunan dan pembuatan study AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usha atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan tersebut.
Contoh :
1) Pembangunan jalan tol
2) Lapangan golf
3) Rumah sakit
4) PLTU

2.  Pendekatan AMDAL Kegiatan terpadu atau multi sector.
Ø Merupakan penyusun studi AMDAL bagi jenis usaha atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam proses perencanaan atau proses produksi maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi.

Contoh:
1) Pemukiman Terpadu
2) Pembangunan hutan tanaman industry

3.  Pendekatan AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Ø Meupakan penyusun studi AMDAL bagi jenis usaha atau kegiatan yang berlokasi didalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada suatu hamparan ekosistem.

Contoh:
1) Pembangunan kawasan industry
2) Pembangunan kawsan pariwisata

4.  Pendekatan AMDAL Kegiatan Regional
Ø Merupakan penyusun studi AMDAL bagi jenis usaha atau kegiatan yang saling terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi.

Contoh:
1) Pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar

B.Pemrakasa dan Penyusun AMDAL
Ø Pemraksa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan
Ø Tugas pemrakasa adalah menyusun analisis dampak lingkungan hidup,rencana pengelolaan lingkungan hidup,dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan.

C.Penilaian AMDAL
Ø Penilaian AMDAL dilakukan oleh komisi penilaian AMDAL dibantu dengan tim teknis
Ø Komisi penilaian pusat dibentuk oleh menteri berkedudukan dikementrian lingkungan hidup.
Ø Komisi penilai daerah dibentuk oleh gubernur,berkedudukan di Bapeldalda.

D.Komponen dokumen AMDAL
Ø Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL).
Ø Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (ANDAL).
Ø Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKI).
Ø Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).

KA-ANDAL
Merupakan ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup.KA-ANDAL dihasilkan dari proses pelingkupan.Dokumen ini juga menjabarkan kedalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepekati oleh pemrakasa,Penyusun AMDAL.dan komisi Penilai.
0 Responses

Post a Comment