A.Pengenalan
amdal
1.Tujuan Amdal
Tujuan
dan sasaran amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan
supaya dpaat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak semua lingkungan
hidup yang ada,Dan menimalisir terjadinya dampak negative.
#
Maksud Pekerjaan penyusunan Amdal Adalah :
Ø Mengidentifikasi
kegiatan proyek pada beberapa tahap,antara lain : Prakontraki,kontruksi operasi
dan pasca operasi,terutama pada ospek yang diperkiraan akan menimbulkan dampak
terpenting terhadap lingkungan.
Ø Mengidentifikasi
lingkungan awal terkait dengan area kegiatan proyek,baik ditempat maupun
disekitar lokasi proyek.
Ø Memperkiraan
dan mengevaluasi dampak penting dan timbale balik antara lingkungan dengan
kegiatan proyek.
UU
nomor 23 tahun 1997 menyebutkan bahwa :
Ø Setiap
rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk
izin melakukan usaha atau kegiatan.
PP
nomor 27 tahun 1999 menyebutkan bahwa :
Ø Usaha
dan kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
Kepmenih
Nomor 17 tahun 2001 merupakan regulasi ke-3 yang digerakkan untuk menentukan
bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan
Kebijakan
pemerintah didalam proses pembangunan suatu negara ialah untuk mencegah atau
menimbulkan dampak negative pembangunan bagi lingkungan.
Dampak
penting Amdal
Ø Jumlah
manusia yang terkena dampak
Ø Luas
wilayah persebaran wilayah
Ø Lamina
dampak berlangsung
Ø Intensitas
dampak
Apa itu ANDAL ( Analisis Dampak Lingkungan )
Ø Telah
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha
atau kegiatan.
A.Pendekatan Studi AMDAL
1. Pendekatan
AMDAL Kegiatan Tunggal
Ø Merupakan
penyusunan dan pembuatan study AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usha
atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang
membidangi jenis usaha atau kegiatan tersebut.
Contoh
:
1) Pembangunan
jalan tol
2) Lapangan
golf
3) Rumah
sakit
4) PLTU
2. Pendekatan
AMDAL Kegiatan terpadu atau multi sector.
Ø Merupakan
penyusun studi AMDAL bagi jenis usaha atau kegiatan yang memiliki sistem
terpadu baik dalam proses perencanaan atau proses produksi maupun
pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi.
Contoh:
1) Pemukiman
Terpadu
2) Pembangunan
hutan tanaman industry
3. Pendekatan
AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Ø Meupakan
penyusun studi AMDAL bagi jenis usaha atau kegiatan yang berlokasi didalam
suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona
pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada suatu hamparan ekosistem.
Contoh:
1) Pembangunan
kawasan industry
2) Pembangunan
kawsan pariwisata
4. Pendekatan
AMDAL Kegiatan Regional
Ø Merupakan
penyusun studi AMDAL bagi jenis usaha atau kegiatan yang saling terkait dan
merupakan kewenangan lebih dari satu instansi.
Contoh:
1) Pembukaan
dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar
B.Pemrakasa
dan Penyusun AMDAL
Ø Pemraksa
adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu
usaha atau kegiatan
Ø Tugas
pemrakasa adalah menyusun analisis dampak lingkungan hidup,rencana pengelolaan
lingkungan hidup,dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka
acuan.
C.Penilaian AMDAL
Ø Penilaian
AMDAL dilakukan oleh komisi penilaian AMDAL dibantu dengan tim teknis
Ø Komisi
penilaian pusat dibentuk oleh menteri berkedudukan dikementrian lingkungan
hidup.
Ø Komisi
penilai daerah dibentuk oleh gubernur,berkedudukan di Bapeldalda.
D.Komponen dokumen AMDAL
Ø Dokumen
kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL).
Ø Dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan hidup (ANDAL).
Ø Dokumen
rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKI).
Ø Dokumen
rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).
KA-ANDAL
Merupakan
ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup.KA-ANDAL dihasilkan dari
proses pelingkupan.Dokumen ini juga menjabarkan kedalam analisis mengenai
dampak lingkungan hidup yang disepekati oleh pemrakasa,Penyusun AMDAL.dan
komisi Penilai.
Post a Comment